TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Viktor Santoso Tandiasa akan melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin besok, 20 Maret 2023. Viktor melakukan uji materi Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 2 yang dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024 setelah terbitnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.
"Sangat penting perkara di dilakukan secara cepat dengan memanggil para pihak baik pembentuk undang-undang serta penyelenggara pemilu yang juga memiliki semangat yang sama agar pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan," kata Viktor dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 Maret 2023.
Permasalahkan frasa gangguan lainnya
Viktor mengajukan uji materi Pasal 431 ayat 1 UU Pemilu yang berbunyi:
Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan; bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
Sementara Pasal 432 ayat 1 UU Pemilu berbunyi:
Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kersuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
Dalam kedua pasal itu terdapat frasa gangguan lainnya yang dinilai bisa menjadi pintu masuk bagi pemundaan Pemilu 2024. Menurut Viktor, ukuran atau bentuk gangguan yang dimaksud dalam frasa ini tidaklah jelas.
Dalam pemaknaan yang multi-tafsir dan sangat luas ini, kata dia, tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu atau menunda pemilu.
Viktor berharap majelis hakim MK memiliki semangat yang sama yaitu menghindari adanya penundaan pemilu selain daripada terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.
Sehingga, Ia meminta hakim menyatakan frasa gangguan lainnya ini bertentangan dengan UUD 1945.
Selanjutnya, putusan PN Jakpus ganggu tahapan Pemilu 2024